Senin, 01 Desember 2014

Keaslian Sertifikat Tanah (tanya jawab)

sumber : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4c78b5728e1b8/keaslian-sertifikat-tanah
Dear hukum online. 1. Saya ingin mempertanyakan, bagaimana mengetahui keaslian dari sertifikat tanah yang telah dikeluarkan oleh BPN? 2. Apakah sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN harus sama dengan PBB-nya? Apabila PBB-nya atas nama orang lain apakah boleh? Sementara nama pemilik tanah yang tertera di sertifikat tanah berbeda dengan nama yang tertera di PBB-nya. 3. Apa konsekuensi dan akibat hukum serta dasar-dasar hukum yang melandasi mengenai permasalahan di atas. Mohon untuk dijelaskan secara detail dan terperinci. Terima kasih untuk jawabannya.
CHRISTOPER
Jawaban:
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4b9a1eb24a495/lt4f82909856ae8.jpg
1.      Untuk mengecek keaslian sertipikat, Anda dapat datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (“BPN”) setempat. Pasal 34 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP No. 24/1997”)menyatakan bahwa setiap orang yang berkepentingan berhak mengetahui data fisik dan data yuridis yang tersimpan di dalam peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur dan buku tanah. Jadi, Anda berhak untuk melakukan pengecekan data yuridis dan data fisik suatu tanah, termasuk mengecek apakah suatu sertipikat tanah asli atau tidak. Bawalah sertipikat asli untuk dicocokkan dengan buku tanah yang disimpan oleh BPN. Anda juga bisa meminta bantuan pada PPAT untuk mengecek keaslian sertipikat tanah tersebut, namun prosedurnya juga sama, yaitu PPAT tersebut akan membawa sertipikat tersebut untuk dicocokkan dengan buku tanah yang disimpan di BPN.
Menurut informasi dalam situs bpnsurabaya.com, dokumen-dokumen yang harus dibawa untuk melakukan pengecekan sertipikat adalah:
  1. asli sertipikat hak atas tanah
  2. Fotokopi identitas diri pemohon dan atau kuasanya yang dilegalisir
  3. surat kuasa, jika pengecekan sertipikat itu dikuasakan
  4. Surat permohonan
 
Adapun biaya untuk pengecekan sertipikat di BPN, masih menurut situsbpnsurabaya.com, adalah sebesar Rp25 ribu.
 
2.      Slip Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”) bukanlah bukti kepemilikan tanah, melainkan hanya bukti pembayaran pajak. Pasal 32 ayat (1) PP No. 24/1997 menyatakan bahwa sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.
 
3.      Mengenai data slip bukti pembayaran PBB yang berbeda, hal ini mungkin saja karena masih dalam proses untuk perubahan data di kantor pajak. Akan tetapi, perbedaan nama di PBB dan sertipikat tanah tidak akan menyebabkan kepemilikan tanah dipertanyakan, karena yang berlaku sebagai bukti hak atas tanah adalah sertipikat, bukan slip pembayaran PBB.

Dasar hukum:
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons